PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA...
Pasal 1
Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
