PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Layanan Pengalokasian dan Administrasi Lahan; b. Tarif Layanan Pelabuhan Laut; c. Tarif Layanan Rumah Sakit; d. Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah; e. Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; f. Tarif Layanan Bandar Udara;
g. Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, dan Sarana dan Prasarana; dan h. Tarif Layanan Lalu Lintas Barang.
