PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 10
(1) Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum atas pemakaian obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai. (2) Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN. (3) HNA + PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
