PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap, Visite dan Konsultasi; b. Tarif Tindakan Bedah dan Anestesi; c. Tarif Tindakan Medik Non Bedah; d. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan e. Tarif Tindakan Penunjang.
