Pasal 8
(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Barang Ekspor dengan kriteria sebagai berikut: a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; c. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. (3) Dihapus. (4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di Kawasan Pabean, gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor. 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
