Pasal 19
Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI KEUANGAN
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
