Pasal 14
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya. (2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan b. pelaporan pembatalan ekspor sebagimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean. (3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. 8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
