PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 27
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
(1) Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (2) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami keterlambatan, Pemerintah Pusat tidak membayarkan Iuran Peserta. (3) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayarkan tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan Iuran Peserta yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan Iuran Peserta yang tertunggak.
