Pasal 25
BAB 3 — DANA IURAN PESERTA
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP- LS diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS karena SPP-LS tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS. (3) Keterlambatan pencairan dana Iuran Peserta sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau
pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
