PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 2
BAB 2 — DANA AWAL
(1) Menteri Keuangan selaku PA BA BUN MENETAPKAN Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN Dana Awal. (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan yang MENETAPKAN pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagai: a. PPK; dan b. PPSPM. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan spesimen tanda tangan PPSPM disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
