PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 14
BAB 2 — DANA AWAL
PPK bertanggung jawab atas: a. Penyusunan rencana penarikan pencairan dana. b. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), meliputi:
- kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan penyaluran Dana Awal dengan kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal;
- kelengkapan dokumen surat tagihan penyaluran Dana Awal; dan
- kesesuaian kode akun dalam surat tagihan penyaluran Dana Awal. c. Pengujian terhadap ketersediaan dana dalam DIPA BUN. d. Penerbitan SPP-LS.
