PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah. (2) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyetoran akumulasi Iuran Pensiun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Badan Penyelenggara.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
