PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA
Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status: a. lembaga pendidikan negeri; b. lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau c. lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi INDONESIA atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan.
