Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN BAGI PEGAWAI DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN, PEGAWAI YANG MENGALAMI MUTASI, DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi dengan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
