PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA...
Pasal 2
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
