PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan.
