Pasal 55
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat beralih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. (2) Dalam hal perusahaan ditetapkan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang yang telah mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan masih dalam periode pembebasan namun belum dipertanggungjawabkan, diperlakukan sebagai barang impor yang diberikan fasilitas: a. penangguhan Bea Masuk; b.tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan/atau c. pembebasan Cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemenuhan persyaratan untuk melakukan peralihan status perusahaan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
