PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 53
BAB 12 — PENGAWASAN
Berdasarkan manajemen risiko, sebelum dilakukan pencabutan izin, terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dapat dilakukan audit kepabeanan dan cukai, atau pemeriksaan sederhana. www.djpp.kemenkumham.go.id
