PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 49
BAB 11 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB: a.terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b.tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Kawasan Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
