PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 34
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pemindahtanganan Barang Modal dan peralatan perkantoran yang telah dilunasi Bea Masuk dan PDRI pada saat pemasukannya ke Kawasan Berikat dan pemindahtanganan Barang Modal asal tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
