Pasal 24
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
(1) Barang impor dari luar daerah pabean dapat dimasukkan ke Kawasan Berikat setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara atau pelabuhan pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan di Kantor Pabean yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat. (2) Sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang sebelum atau setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam.
