PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuan mengenai: a. pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan/atau b. ekspor barang yang dilarang ekspornya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
