PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 18
BAB 3 — PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
