PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan: a. saldo awal Barang Modal dan peralatan perkantoran; dan b. saldo awal persediaan Bahan Baku, bahan dalam proses, dan barang jadi.
