Pasal 15
(1) Kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. (2) Kekurangan atau kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dan Keputusan Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
