PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB...
Pasal 7
(1) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 (enam) bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.
