Pasal 12
(1) Batas waktu pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila sampai dengan batas waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain. (3) Saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak termasuk saldo yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 5 September 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
