PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Pasal 6
BAB 3 — VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN DAN MENGHAPUSKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN
Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup kegiatan: a. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan b. konfirmasi terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
