PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN VERIFIKASI
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka: a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak; c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak; e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau f. menerbitkan surat ketetapan pajak.
