PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Pasal 16
BAB 5 — VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Laporan Hasil Verifikasi disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diverifikasi sesuai dengan tujuan Verifikasi, dan memuat simpulan petugas Verifikasi yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- penugasan Verifikasi;
- identitas Wajib Pajak;
- pemenuhan kewajiban perpajakan;
- data/informasi yang tersedia;
- materi yang diverifikasi;
- uraian hasil Verifikasi;
- pengujian yang telah dilakukan;
- penghitungan pajak terutang;
- simpulan dan usul petugas Verifikasi.
