PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Pasal 14
BAB 5 — VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
c. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau d. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
