Pasal 12
BAB 4 — VERIFIKASI DALAM RANGKA MENGUKUHKAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAU BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK DAN MENCABUT PENGUKUHAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (3) Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. (4) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. (5) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. penugasan Verifikasi; b. identitas Wajib Pajak; c. tujuan Verifikasi; d. uraian hasil Verifikasi; e. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan f. pengungkapan informasi lain yang terkait.
