Pasal 9
BAB 3 — DANA BAGI HASIL
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan tahun anggaran bersangkutan; dan b. Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan tahun anggaran bersangkutan. (2) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. (3) Data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
