Pasal 54
BAB 6 — DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS; dan b. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS. (3) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa. (4) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
