Pasal 28
BAB 3 — DANA BAGI HASIL
(1) Berdasarkan data sebagai berikut: a. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b. surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan c. data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Kehutanan dan Perikanan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum, Kehutanan dan Perikanan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
