PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — DANA BAGI HASIL
(1) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam perhitungan DAU untuk tahun anggaran bersangkutan. (2) Penggunaan data lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk perkiraan alokasi PBB Migas menggunakan data prognosa lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. untuk perubahan perkiraan alokasi PBB Migas menggunakan data realisasi lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
