Pasal 12
BAB 3 — DANA BAGI HASIL
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan perhitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran yang bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten/kota penghasil. (2) Perhitungan prognosa realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Keuangan, dan daerah penghasil, kecuali untuk DBH SDA Perikanan. (3) Prognosa realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan. (4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Keuangan dan daerah penghasil.
