PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 60
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Direktur melakukan pencatatan Barang Gratifikasi dalam daftar Barang Gratifikasi. (2) Pencatatan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Direktur Jenderal. (3) Perubahan daftar Barang Gratifikasi sebagai akibat dari Penghapusan, dicantumkan dalam laporan Barang Gratifikasi semesteran dan tahunan. (4) Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat.
