Pasal 57
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena: a. Penjualan;
b. penetapan status Penggunaan; c. Hibah; d. Pemusnahan; atau e. sebab-sebab lain. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan. (3) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada risalah Lelang. (4) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada berita acara serah terima. (5) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada berita acara Pemusnahan. (6) Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Gratifikasi.
