Pasal 54
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan tahapan: a. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap Barang Gratifikasi yang akan dilakukan Pemusnahan yang meliputi:
- penelitian administratif, yang terdiri dari penelitian data dan dokumen; dan
- penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik Barang Gratifikasi yang akan dimusnahkan dengan data
administratif. b. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam laporan hasil penelitian. c. Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b Barang Gratifikasi tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi. d. Berdasarkan keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pengelola Barang melakukan Pemusnahan Barang Gratifikasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi ditetapkan. e. Pelaksanaan Pemusnahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.
