Pasal 43
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Barang Gratifikasi yang menjadi objek permohonan dan alasan/tujuan Penggunaan. (3) Direktur melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan dapat disetujui, Direktur MENETAPKAN keputusan penetapan status Penggunaan. (5) Berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada Pemohon, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pemohon. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan tidak dapat disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
