Pasal 34
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara berupa Penjualan, Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan dilakukan Penilaian. (2) Penilaian Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai
Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar. (3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Pengurus Barang Rampasan Negara selaku penjual dalam MENETAPKAN Nilai Limit Lelang untuk Penjualan Barang Rampasan Negara. (4) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko Penjualan melalui Lelang, yang meliputi: a. bea Lelang pembeli; b. biaya pengosongan bangunan/lahan; dan/atau c. biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan Barang Rampasan Negara. (5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara dengan mendasarkan pada ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat. (6) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
