Pasal 32
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Barang Rampasan Negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai kompensasi uang pengganti, dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak laku terjual secara Lelang, Pengurus Barang Rampasan Negara mengajukan Lelang ulang.
(3) Pelaksanaan Penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (4) Dalam hal setelah dilakukan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Barang Rampasan Negara tidak laku terjual, Pengurus Barang Rampasan Negara mengajukan usulan pengelolaan lebih lanjut kepada Pengelola Barang berupa: a. penetapan status Penggunaan; atau b. Hibah. (5) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan atas Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang pengganti. (6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditambah surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa pada Pengurus Barang Rampasan Negara. (7) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) ditambah surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa pada Pengurus Barang Rampasan Negara. (8) Pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
