Pasal 28
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pemusnahan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai alasan Pemusnahan Barang Rampasan Negara. (2) Usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. data Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan, paling sedikit memuat nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait, dan identitas barang;
b. fotokopi putusan pengadilan terkait; dan c. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan Negara yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan aslinya. (3) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan b. kesesuaian data antara dokumen yang dipersyaratkan dengan objek Barang Rampasan Negara yang diusulkan. (5) Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara; b. meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan pengecekan lapangan. (6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemusnahan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Pemanfaatan dengan disertai alasannya. (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemusnahan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan. (9) Surat persetujuan Pemusnahan paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Pemusnahan Barang Rampasan Negara;
b. data Barang Rampasan Negara yang disetujui untuk dimusnahkan; dan c. kewajiban Pengurus Barang Rampasan Negara untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang. (10) Berdasarkan surat persetujuan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengurus Barang Rampasan Negara: a. melakukan Pemusnahan Barang Rampasan Negara; dan b. membuat berita acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Rampasan Negara.
