PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa, Tarif Laboratorium, dan Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
