PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN DANA...
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Sisa Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, disetorkan ke Kas Negara oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya.
