Pasal 16
(1) Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan. (2) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor. (3) Terhadap pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
