PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 5
(1) Pembayaran pengambilalihan saham NAA pada PT Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara Tim Perundingan dengan NAA. (2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai pengalihan saham dan pihak yang menerima pembayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
