Pasal 17
BAB 5 — PEMBAYARAN PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
(1) Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2014 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juli 2014. (2) Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (3) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (4) Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.
