PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PNS YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR, DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL
(1) Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juli 2014. (2) Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.
